- Menyatakan Terdakwa SLAMET SANTOSA alias MAME bin MUHAMAD MURIDINtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar danpersyaratan keamanansebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan 6 (enam) bulan dan denda Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agarbarang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 11 (sebelas) butir obat hexymer warna kuning.
- 1 (satu) strip yang berisi 2 (dua) butir obat tramadol.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi ;
- 11 (sebelas) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 11 (sebelas) butir obat hexymer warna kuning.
- 1 (satu) strip yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir obat tramadol.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A20 Prime warna hitam ;
- Uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN KEBUMEN Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Binsar Tigor Hatorangan P |
Panitera | Panitera Pengganti Estiti Rokhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada TerdakwasejumlahRp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Kbm
Statistik280