- Menyatakan Terdakwa Sukasih Kojatsudiatmaja Binti Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN METRO Nomor 97/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enro Walesa, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sukarsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 983 tangal 12 April 1995 A.n Dra. SUKASIH KOJATSUDIATMAJA[ Dirampasuntukdimusnahkan; - 1 (satu) buahAkta Jual Beli No. 026/2017 an. Sukasih tertanggal 21 November 2017; - 1 (satu) lembar kwitan siserah terima uang darisdr. Cris uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluhjuta rupiah) tertanggal 15 Juni 2019 yang bertandatanganan.Lena, Kasih dan Rona Tiur. Dikembalikankepadasaksi Heni Warti; - 1 (satu) lembar kwitansi asli penyerahan uang dari Cris kepada Sukasih berupa uang sejumlah Rp. 156.000.000,- (seratus lima puluh enam juta rupiah) tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Sukasih, Datin Mailenawati dan Rona Tiur; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Crys kepada Kasih berupa uang sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tertanggal 29 November 2018 yang ditandatangani oleh Kasih, Datin Mailenawati dan Rona Tiur. Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Met
Statistik3923