Putusan PN METRO Nomor 82/Pid.B/2021/PN Met |
|
Nomor | 82/Pid.B/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enro Walesa, M.hbr Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I EKRI NURDIONO Bin WARSIDI, terdakwa II IBRAHIM Bin SARENGAT, Terdakwa III PUTRA AMANDA WIBRI als TATAK bin SUWIGYO, Terdakwa IV SAFRIL als O?ENG Bin NIMBANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan kesempatan main judi? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EKRI NURDIONO Bin WARSIDI, terdakwa II IBRAHIM Bin SARENGAT, Terdakwa III PUTRA AMANDA WIBRI als TATAK bin SUWIGYO, Terdakwa IV SAFRIL als O?ENG Bin NIMBANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit 1 (satu) unit Handphone merk OPPO NEO 7 warna hitam; - 1 (satu) buah Geber terbuat dari busa warna hitam; - 1 (satu) buah karpet/alas warna biru; - 1 (satu) buah Ember Air berwarna hitam; - Uang tunai senilai Rp.130.000,- Seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); - 2 (dua ekor ayam dengan rincian: - 1 (satu) ekor ayam dengan Ciri-ciri ayam mempunyai bulu berwarna, hitam, merah; - 1 (satu) ekor ayam dengan ciri-ciri ayam mempunyai bulu berwarna merah, hitam, putih; (ayam tersebut telah mati saat dikepolisian sesuai berita acara yang terlampir). Dipergunakan dalam perkara terdakwa SUKMA JAYA Bin M.MUNIR,dkk. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2021/PN Met
Statistik4227