- Menyatakan Terdakwa Mustafa als Mus Bin Alm Yusnar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
- 2 (dua) pack plastik klep warna bening;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Uang sejumlah RM 26 (dua puluh enam ringgit Malaysia);
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Klx warna hijau;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Sutriyanto Als Tri Bin Alm Guntarto di bawah register nomor: 550/Pid.Sus/2021/PN Bls; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik22