- Menyatakan Terdakwa Hanafi als Muse als Aki Bin Muhammad Yunus (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi BM 5006 XG;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah sumbu kompor rakitan;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis shabu (bong);
- 1 (satu) buah botol aluminium warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Tipe V2022 warna biru;
- 1 (satu) buah dompet panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat;
Untuk dimusnahkan;
- uang tunai sejumlah Rp938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- uang tunai sejumlah RM 100 (seratus ringgit Malaysia);
Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 435/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 435/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik32