- Menyatakan Terdakwa I Riki Yuanda Bin Erwandi dan Terdakwa II Sigit Prasetyo Bin Sugianto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 4 (Empat) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah sendok menakar narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Marlboro.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J1 warna silver.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna biru.
- 54 (lima puluh empat) buah plastik bening pack kosong.
- 1 (satu) buah tong sampah plastik warna hijau
- Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 393/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 393/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 393/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik42