- MenyatakanTerdakwaMUSJOAlsJOBinAMADtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja melakukan perbuatan mengangkut hasilhutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama2 dua) tahunsertadenda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2(dua)bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit KM. Sungai Perawas GT.6 bermesin Mitsubishi 4D. 31 No.453917 ? 35 PK;
- 5 (lima) Rakit atau lebih kurang8,3685 M3(lebih kurang delapan koma tiga enam delapan lima meter kubik) kayu olahan jenis Meranti dan Campuran;
- 1 (satu) Lembar Pas Kecil KM. Sungai Perawas dengan tanda Pas Kecil RIU 9 No. 302.
- 1 (satu) Lembar Lampiran Pas Kecil KM. Sungai Perawas dengan Nomor Pas Kecil RIU 9 No. 302.
- 1 (satu) Unit handphone berwarna hitam merk Oppo A5S dengan Kartu SIM No. 082268177466.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 353/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankankepada Terdakwa masing-masingmembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 353/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik64