Putusan PN BLORA Nomor 81/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 81/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Suminto bin Slamet tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor 6013013354562410; - 1 (satu) lembar surat tanda tilang dari polres Grobogan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Suminto bin Slamet; - 27 (dua puluh tujuh) kayu sonokeling bentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, dengan jumlah total kubikasi 1,92 M3; Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora; - 1 (satu) unit truk Mitsubishi Fuso type FE74 warna kabin kuning bak truk warna orange, dengan nomor polisi H 1345 UE, tahun 2010 solar nomor rangka MHMFE74P4AK-039452, nomor mesin 4D34T-F56966, beserta kunci truck dan Buku KIR; - 1 (satu) handphone merk OPPO A15s warna biru IMEI 1: 860591056934778, IMEI 2: 860591056934760 Sim Card Simpati nomor 081326773219 - Uang tunai sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) terpal warna biru hitam, 1 tali plastik/tampar warna biru; Dimusnahkan; - 1 (satu) surat nota angkutan, 1 surat SPPT PBB (Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/LH/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik6021