- Menyatakan Terdakwa MARIADIONO Bin SIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (Empat) Bulan, denda sejumlah Rp.500.000. 000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan panjang 210 cm diameter 29 cm
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan panjang 220 cm diameter 40 cm
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan panjang 220 cm diameter 30 cm
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan panjang 220 cm diameter 33 cm
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan panjang 110 cm diameter 30 cm
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan panjang 270 cm diameter 32 cm
- 1 (satu) unit Spm merk Honda Astrea Grand protolan tanpa Nopol
- 3 (tiga) unit Spm Merk Honda Supra X 125 Protolan tanpa Nopol
- 1 (satu) unit Spm Merk Honda Supra Fit protolan tanpa Nopol
- 1 (satu) unit Spm Merk Honda Revo protolan tanpa Nopol
- 1 (satu) buah HP Nokia Model 110 warna kuning kombinasi hitam dengan simcard Telkomsel nomor : 082327934744
Putusan PN BLORA Nomor 36/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
|
Nomor | 36/Pid.B/LH/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu, Hakim Anggota Rahmat Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laksita Anggrarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH CEPU melalui saksi SUPARMAN bin SUKAMIT (alm) Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/LH/2021/PN Bla
Statistik920