- Menyatakan Terdakwa RADEN FAUZAN RAKA PERKUSI Bin RADEN MAHPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 1 (satu) Bulan penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik bening yang tertempel resi dari J&T Express didalamnya terdapat sebuah kotak warna hitam yang tertempel kertas putih bertuliskan (nama, tempat tujuan, type, dan pengirim) yang berisi :
- 1 (satu) buah wadah plastik warna merah muda tanpa isi
- 1 (satu) buah wadah putih di dalamnya berisi sebuah plastic klip yang terlilit isolasi warna coklat didalamnya berisi sebuah plastic klip berisi potongan daun kering warna coklat yang diduga tembakau sintetis terdapat kandungan narkotika Gol 1 bukan tanaman dengan berat kotor 4,24 gram
- 1 (satu) unit HP Samsung A51 warna biru berlapis case hitam, maka dirampas untuk negara;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGKALAN Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diramaps untuk dimusnhakan |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik520