- Menyatakan TerdakwaHANDRIAN Als AAN Bin BASRULtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A37 warna biru hitam.
- 1 (satu) buah ATM BCA.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat.
- 1 (satu) unit sepeda motor N MAX warna biru.
- 2 (dua) buah bungkus besar narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno F warna biru.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia senter warna biru.
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah celana warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1 S warna putih silver.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A11 warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Digunakan dalam perkara lain atas nama BONDAN Als ALU Bin TUMPANG. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AMIRUL Als ALONG Bin RASID. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa TONO Als ALWIS Bin MES. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPANDI Als PANDI Als AGE Bin LIONG KUN TING. |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 290/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik2011