- MenyatakanTerdakwaAmirul als Along Bin Rasidtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan tanpa hak dan melawan hukummenerima serta menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat diatas 5 gramsebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlahRp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A37 warna biru hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor N MAX warna biru.
- 1 (satu) buah ATM BCA.
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat.
- 2 (dua) buah bungkus besar narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno F warna biru.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia senter warna biru.
- 1 (satu) buah celana warna hitam.
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1 S warna putih silver.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A11 warna hitam.
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa HANDRIAN Als AAN Bin BASRUL. Digunakan dalam perkara lain atas nama BONDAN Als ALU Bin TUMPANG. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa AMIRUL Als ALONG Bin RASID. Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPANDI Als PANDI Als AGE Bin LIONG KUN TING |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik2123