- Menyatakan Terdakwa Azdy Romai als Ujeng Bin Azwardi (Alm) dan Terdakwa Ramli Ahmad Bin Amran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truck crane/foco merk valvo cabin 24 X 13467 warna putih dengan Nomor polisi BM 8502 AU;
- 102 batang pipa tubin;
- 1 (satu) unit hp merk nokia;
- 1 (satu) lembar baju erpasi warna merah;
- 1 (satu) lembar baju erpasi warna biru;
- 1 (satu) rangkap cargo manifest PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
- 1 (satu) lembar kartu pengemudi a.n. Ramli Ahmad;
- 1 (satu) lembar kartu badge a.n. Ramli Ahmad;
- 1 (satu) lembar kartu driving permmit a.n. Ramli Ahmad;
- 1 (satu) lembar kartu bage A.n. Azdy Romai;
- 1 (satu) lembar kartu driving permit a.n. Azdy Romai;
- 1 (satu) lembar kartu operator permit a.n. Azdy Romai;
- 1 (satu) lembar kartu lisensi K3 a.n. Azdy Romai;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 445/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 445/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT Asrindo Citraseni Satria; dikembalikan kepada PT CPI; dikembalikan kepada Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 445/Pid.B/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 445/Pid.B/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik219