- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B. PK1808AIJP/7500/8/2018 dengan Nomor Rekening : 7500-01-023050-10-2 tanggal 7 Agustus 2018;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp54.127.889,00 (lima puluh empat juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dengan bukti kepemilikan (SHM) Nomor 00370/Karangtengah, atas nama Muridan, dengan luas 1.087 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00416/ Karangtengah/2015 tanggal 19 Juni 2015 2011 dan sudah diikat secara Hak Tanggungan (SHT) di kantor BPN kantor pelayan Blora dengan Nomor: 00396/2019 melalui (PPAT) Niken Sukmawati, S.H., M.Kn. pada Akta Pemberi Hak Tanggungan Nomor: 52/NGW/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini diperhitungkan sejumlah Rp1.525.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BLORA Nomor 35/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
|
Nomor | 35/Pdt.G.S/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andreas Arman Sitepu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G.S/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Statistik2016