- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak datang menghadap;
- Memutus perkara ini secara bij verstek;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat dalam perjanjian pinjaman/kredit sebesar Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 140.1007-2021/BPR-NB/CAB-PRM/TV/2018 Tanggal 19 April 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya berupa hutang pokok ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 33.031.990,00 (tiga puluh tiga juta tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan jaminan/agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 186 An. Syafriadi (Tergugat) yang terletak di Nagari Kurai Taji Nan Sabaris dengan Surat Ukur tanggal 15 September 2009 No. 99/KTJ/2009, NIB 03.13.10.04.00109 seluas 193 M2 kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan secara suka rela atau dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Affan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2021/PN Pmn
Statistik129