- Menyatakan Terdakwa LISBER SIMBOLON Als. KANCIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil avanza dengan nomor polisi BK 1767 UM berwarna putih;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan kendaraan bermotor R4 model Pick Up Type L300 merk MITSUBISHI dengan nomor polisi BK 9329 EK dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara yang ditanda tangani oleh KASI BPKB a.n. KOMPOL TEUKU RIZAL MOELANA SH, SIK;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor R4 model Pick Up Type L300 merk MITSUBISHI dengan nomor polisi BK 9329 EK;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Duos (lipat) berwarna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Duos (lipat) berwarna putih hitam;
- 1 (satu) bilah Parang yang terbuat dari besi dan bergagang kayu dengan panjang 30 Cm (Tiga puluh) Centimeter;
- 1 (satu) potong kaos berwarna abu-abu dengan kerah berwarna hitam merk QIUDO N8 JI;
- 1 (satu) potong kaos berwarna berwarna hitam merk LEVI?S;
- 1 (satu) potong celana panjang berwarna biru merk LEVIS TRAUSS & CO 505;
- 1 (satu) potong celana pendek berwarna hijau loreng merk TOPMAN;
- 1 (satu) potong celana Panjang berwarna biru muda merk QUICKSILVER;
- Uang tunai sebanyak Rp. 862.000,- (Delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- Uang tunai sebanyak Rp. 147.000,- (Seratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 130/Pid.B/2018/PN Trt |
|
Nomor | 130/Pid.B/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pemiliknya; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2018/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2018/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2018/PN Trt
Statistik2822