- Menyatakan Terdakwa 1. LEWAN KRISNANTA Als. IWAN dan Terdakwa 2. T. SUKRAN RAZIAR Als. RIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Avanza dengan Nomor Polisi BK 1269 OY berwarna hitam mika;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Avanza berwarna Black Mica dengan Nomor Polisi BK 1119 RO atas nama REDY UDAYAN
- Uang tunai Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah gembok berwarna kuning yang telah rusak merek ?TRI-MOON?;
- 1 (satu) buah gembok berwarna silver yang telah rusak merek ?ICOLE?;
- 1 (satu) buah Gunting Besi berwarna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia Berwarna Putih;
- 2 (dua) buah Plat Mobil dengan Nomor Polisi BK 1119 RO berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah linggis besi berwarna cokelat;
- 1 (satu) buah tang potong berwarna merah;
- 1 (satu) buah obeng biasa yang gagangnya dibalut dari karet;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung jenis Lipat berwarna putih;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 128/Pid.B/2018/PN Trt |
|
Nomor | 128/Pid.B/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Pardomuan Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi KHAIRIL KURNIAWAN Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi JADIAMAN MANALU Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2018/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2018/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2018/PN Trt
Statistik1211