Putusan PN TARUTUNG Nomor 102/Pid.B/2018/PN Trt |
|
Nomor | 102/Pid.B/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Maringan Sihaloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Roganda Sinaga Als pak Irvan , Terdakwa II Amri Ristua Lumbantoruan dan terdakwa III Lamro Willy Lumbantoruan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ? --- 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Roganda Sinaga als Pak Irvan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 ( delapan) bulan, dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 2. Amri Ristua Lumbantoruan dan terdakwa 3. Lamro Willy Lumbantoruan masing-masing selama 1 (satu) tahun ; Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebanyak Rp. 635.000.000.- ( enam ratus tiga puluh lima juta rupiah ) ; Dikembalikan kepada saksi korban Sunarsih Janti Permisipermisi Lumbantoruan; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam less mera, dikembalikan kepada Lamro Willy Lumbantoruan ; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario tehno ; Dikembalikan kepada Roganda Sinaga als Pak Irvan ; 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari jeans warna biru ; Dimusnahkan ; Uang sebesar Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah ) ; Dirampas untuk Negara ; Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu ) rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2018/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2018/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2018/PN Trt
Statistik2921