Putusan PN TARUTUNG Nomor 101/Pid.B/2018/PN Trt |
|
Nomor | 101/Pid.B/2018/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Maringan Sihaloho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Lasniroha br. Silalahi Als Mak Irvan dan Terdakwa II Josua Lumbantoruan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ; --------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada :Terdakwa I Lasniroha br. Silalahi Als Mak Irvan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 ( delapan) bulan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Josua Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ----------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 2 Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebanyak Rp. 635.000.000.- ( enam ratus tiga puluh lima juta rupiah ) ; Dipergunakan dalam berkas perkara An. Roganda Sinaga, Dkk ; Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu ) rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2018/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2018/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2018/PN Trt
Statistik2328