- Menyatakan Terdakwa Lukman Kurniawan alias Tobing bin Rohmat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di banyar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI type 5Awarna Silver dengan Sim Card nomor 082237052897 dan 0895706251616;
- 1 (satu) buah bendel hasil cetak screenshot percakapan whatsapp antara akun milik Ailya Yusvita Septania Oedi dengan nomor 081654976985 dengan akun milik Lukman Kurniawan alias Tobing (menggunakan nama Bagas) dengan nomor 0895706251616.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna putih gold dengan simcard 081654976985;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Trk |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti: Panut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- MENGADILI 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada anak Ailiya Yusvita Septania Oedi binti Mahmudi; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Trk
Statistik4932