- Menyatakan Terdakwa I Nur Rohmad alias Paluh bin Katijo, Terdakwa II Ardi Sutrisno alias Kodek bin Ariadi, Terdakwa III. Mariyadi alias Manuk bin Jumair, Terdakwa IV Adhi Candra bin Supardi, Terdakwa V Rohmad Bayu Kurniadi alias Kedu bin Sumarlan, Terdakwa VI Apriyanto bin Imam, Terdakwa VII Mimin Dwi Prasetyo bin Soimin, Terdakwa VIII Hutama Tyan Prasetyo alias Upluk bin Nugroho dan Terdakwa IX Deddy Prasetya bin Imam Kanafi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak mengakibatkan mati?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) potong baju Hem lengan panjang warna hijau motif kotak-kotak dan 1 (satu) potong celana pendek warna coklat, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan dalam perkara lain atas nama Irfan alias Blantong ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna biru nopol AG-4300-ZE dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda, type GL 200, warna biru, No.Pol: AG-4300-ZE No.Ka: MH1SA000SSK012113, No.Sin: SAE1012103, Th 2003, atas nama Mohammad Chairul Iman, Alamat Jln.Kapitan Pattimura Rt.12 Rw.04 Kelurahan Ngantru Kecamatan /Kabupaten Trenggalek dikembalikan kepada Terdakwa Mariyadi alias Manuk bin Jumair ;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 93/Pid.Sus/2019/PN Trk |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2019/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2019/PN Trk
Statistik2624