- Menyatakan Terdakwa ULUL AZMI alias BADOL bin BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA 5 (LIMA) GRAM sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket sabu-sabu kemasan plastik klip diisolasi warna hitam dengan berat kotor masing-masing + 4,08 gram (empat koma nol delapan) gram, + 4,01 gram (empat koma nol satu) gram dan + 4,09 gram (empat koma nol sembilan) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris tersisa berat netto + 0,112 gram, 0,153 gram dan 0,104 gram, 1 (satu) buah HP merek Vivo tipe Y53 warna gold dengan SIM card 085546601824, 1 (satu) buah kotak tupperware tempat sayur lele yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, 1 (satu) tas warna merah, 1 (satu) dompet warna merah, dan 1 (satu) dompet warna coklat,dimusnahkan;
- Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Trk |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Feri Anda, Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Trk
Statistik1610