- Menyatakan Terdakwa SAMSUL HADI bin H. MANSYUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBERI BANTUAN UNTUK SENGAJA MENEBANG TUMBUHAN YANG DILINDUNGI SECARA BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis truck merek Mitsubishi Nopol AG 9043 RF, 1 (satu) buah buku STNK kendaraan jenis Truck Merk MITSUBHISI Nopol AG 9043 RF noka : FE114059376 nosin : 43D1C162526 atas nama : SALAMUN Rt. 01 Rw. 01 Ds. Nglutung Kec. Sendang Kab. Tulungagung, 1 (satu) buah buku KIR kendaraan jenis Truck Merk MITSUBHISI Nopol AG 9043 RF noka : FE114059376 nosin : 43D1C162526 atas nama : SALAMUN Rt. 01 Rw. 01 Ds. Nglutung Kec. Sendang Kab. Tulungagung dan 1 (satu) buah kunci kontak
- Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), uang tunai Rp 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Gergaji mesin merk ?NEW WEST? (cainsaw), 1 (satu) unit laptop accer warna silver , dan 1 (satu) unit printer merk canon dan 1 (satu) unit alat scan merk canon;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit AG 2011 BO warna hitam Th 2006 beserta STNK dan kunci kontaknya, dikembalikan kepada Saksi Achmad Kirwono bin Prawiroredjo;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam No.Pol ; AG 5868 BT beserta STNK dan kunci kontaknya, dikembalikan kepada Saksi Wahyu Agus Purwanto bin Hadi Prayitno;
- 10 (Sepuluh) buah sisa potongan kayu sonokeling, 1 (satu) buah HP merk oppo A3s, 1 (satu) gulung tali tambang (majun), 1 (satu) unit HP nokia Warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) bendel fotocopy Surat Ijin Pemotongan Pohon Lindung oleh Sdr. WAHYU AGUS PURWANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kertosono Kediri Tulungagung Bts. Kabupaten Trenggalek Bagian Administrasi Tehnik dan Pelaporan, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna silver, 1 (satu) buah buku catatan warna hitam, 1 (satu) bendel Surat Ijin Pemotongan Pohon Lindung Nomor : 622.12/018/110.06/2019 tanggal 3 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr.WAHYU AGUS PURWANTOatas nama dasar pemohon ijin SUTRISNO alamat Ds. Malasan Kec. Durenan kab. Trenggalek, 1 (satu) bendel Surat Ijin Pemotongan Pohon Lindung Nomor : 622.12/042/110.06/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr.WAHYU AGUS PURWANTOatas nama dasar pemohon ijin IMAM SYAFI?I SE Kepala Desa Durenan Kec. Durenan Kab. Trenggalek, 1 (satu) bendel Surat Ijin Pemotongan Pohon Lindung Nomor : 622.12/048/110.06/2019 tanggal 14 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr.WAHYU AGUS PURWANTOatas nama dasar pemohon ijin NIMAJANGGI CHRIST VALYANDRA, SE Kepala Ds. Ngadisuko Kec. Durenan, 1 (satu) bendel Surat Ijin Pemotongan Pohon LindungNomor : 622.12/062/110.06/2019 tanggal 12 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr.WAHYU AGUS PURWANTO atas nama dasar pemohon ijin SUTRISNO alamat Ds. Kendalrejo Kec. Durenan Kab. Trenggalek, 1 (satu) bendel Surat Ijin Pemotongan Pohon Lindung Nomor : 622.12/066/110.06/2019 tanggal 20 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr.WAHYU AGUS PURWANTO atas nama dasar pemohon ijin FARID ABDILLAH Kepala Desa Pandean Kec. Durenan Kab. Trenggalek, 1 (satu) bendel Surat Ijin Pemotongan Pohon Lindung Nomor : 622.12/070/110.06/2019 tanggal 27 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr.WAHYU AGUS PURWANTO atas nama dasar pemohon ijin SUTRISNO alamat Ds. Kendalrejo Kec. Durenan Kab. Trenggalek, 1 (satu) HP Nokia warna hitam beserta kartu SIM 085745941624 dan nomor 082140919956, 1 (satu) buah stempel, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia nomor sim 082257513269, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO NEO 7 nomor sim 082234399970 dan (satu) buah Handphone merk OPPO type A33W warna hitam nomor sim card 082141592255
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 99/Pid.Sus/LH/2019/PN Trk |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/LH/2019/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun, Br Hakim Anggota Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Eko Kurniawan bin Kasenu; Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/LH/2019/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/LH/2019/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/LH/2019/PN Trk
Statistik167