- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD WAHYU SEPTIAWAN Alias WAWAN Alias WAK MIN Bin (Alm) MOCH MUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD WAHYU SEPTIAWAN Alias WAWAN Alias WAK MIN Bin (Alm) MOCH MUJIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun, denda sebesar Rp8.00.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa MUHAMMAD WAHYU SEPTIAWAN Alias WAWAN Alias WAK MIN Bin (Alm) MOCH MUJIONO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD WAHYU SEPTIAWAN Alias WAWAN Alias WAK MIN Bin (Alm) MOCH MUJIONO tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak plastik yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat kotor 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah tutup botol terangkai dengan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah skrop;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo;
- Uang tunai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu-sabu dengan berat kotor 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram;
- Seperangkat alat hisap dari botol kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo;
Putusan PN JOMBANG Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
| Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
| Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUSTIKA PANJI MULYO PANDULU Als PANJUL; 6. Membebankan kepada terdakwa MUHAMMAD WAHYU SEPTIAWAN Alias WAWAN Alias WAK MIN Bin (Alm) MOCH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik17568

