- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak atas (setengah) yaitu + 965 m2 dari luas Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dewi Sartika No. 19, RT.10, RW.02 Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur yang awalnya berasal dari Persil Nomor : 30.D.II.Petok D. No. 374 dengan luas : 0.196 Ha (hektar), kemudian berubah menjadi tanah dengan persil Nomor : 30 D. III/Blok.05, Nomor : 089 seluas : + 1930 m2 dan terakhir menjadi Letter C Nomor 345 Persil No.30/D seluas + 1930 m2 atas nama Hari Purwanto dengan batas - batas :
Putusan PN JOMBANG Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anry Widyo Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Witno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara : Jl. Lingkungan Sebelah Barat : Rumah Pak Sutaji, Pak Maruki, Pak Marjali, Kandang ternak Pak Kalit Sebelah Timur : Rumah Pak Midarta, Bu Rosmini/Pak Agus, Pak Gatot, Tanah kosong P. Suyud Sebelah Selatan : Jl. Sartika 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) yaitu + 965 m2 dari luas Tanah di Jalan Dewi Sartika No. 19, RT.10, RW.02 Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur (obyek sengketa) yang menjadi hak Penggugat terhitung dari batas tanah jalan Lingkungan (tanah bagian belakang dari rumah tergugat) sehingga menjadi batas-batas: Sebelah Utara : Jl. Lingkungan; Sebelah Barat : Rumah Pak Sutaji, Pak Maruki, Pak Marjali,Kandang ternak Pak Kalit; Sebelah Timur :Rumah Pak Midarta, Bu Rosmini/Pak Agus, Pak Gatot, Tanah kosong P. Suyud; Sebelah Selatan :Tanah bagian HARI PURWANTO (TERGUGAT); 5. Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam pokok perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp997.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Jbg
Statistik7758