Putusan PN TAKALAR Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Handayani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ridwan Arifullah Alias Iwan Bin Arifin Dg. Ngelo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi sosial di loka Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSJKPN) kementerian Sosial Republik Indonesia kabupaten Takalar selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah menjalani masa Pidananya untuk menjalani Rehhabilitasnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) saset plastik klip bening yang berisikan berisikan sabu ? sabu dengan berat bruto sebanyak 0,71 Gram setelah di lakukan pemeriksaan di LABFOR POLDA SULSEL berat netto 0,1340 gram dan sisa hasil pemeriksaan berat netto 0,0940 gram; - 1 (satu) buah alat isap sabu-sabu yang terbuat dari kemasan gelas air mineral pada ujungya terdapat 2(dua)buah lobang dengan masing-masing lobangya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik warna biru; - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru; - 1 (satu) batang pireks kaca yang pada ujungya terdapat karet warna hitam; - 1 (satu) saset plastic klip bening diduga bekas isi sabu; - 1 (satu) unit handphone android merk Samsung tipe J2 Prime warna krem dengan nomor IMEI 1:35521009448242501 dan IMEI 2 : 35521109448242301 serta nomor kartu Telkomsel 081356072674; Dirampas untuk Dimusnahkan - Uang tunai sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (sertaus Ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2021/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik2316