- Menyatakan Terdakwa Adi Okta Priyatna alias Supri bin Marjani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000,000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisi 30 (tiga puluh) ekor benih lobster jenis mutiara.
- 1 (satu) kantong plastik berisi 120 (seratus dua puluh) ekor benih lobster jenis pasir.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Kick Denin.
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia type TA-1034 warna hitam beserta sim card nomor 082230341391.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox tanpa plat nomor warna merah beserta kunci kontak.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN Trk |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2018/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Silviany S |
Panitera | Panitera Pengganti: Galih Thoso Wibawanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Di lepas dipantai Prigi Kecamatan Watulimo bersama petugas Instalasi Budidaya Air Payau (IBAP) Kabupaten Trenggalek. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2018/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2018/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2018/PN Trk
Statistik52