- Menyatakan Terdakwa Yanuar Ali Syahbana alias Saban bin Iwan Rukmana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Yanuar Ali Syahbana alias Saban bin Iwan Rukmana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong kresek yang berisikan 1 (satu) bilah pisau/badik;
- 2 (dua) buah baju koko warna biru dan putih;
- 1 (satu) buah baju kaos warna putih diduga ada bercak darah;
- 1 (satu) buah SIM C atas nama Mulud;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru tanpa baterai;
- 1 (satu) buah peci;
- 1 (satu) buah selimut warna coklat;
- 2 (dua) buah baju sweeter panjang warna hitam yang bertuliskan Jepang Gangster 1205;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Datsun Go+ No. Pol B 1217 ZFX tahun 2016 warna putih serta STNK an. Cinda Miranti dan kunci kontaknya;
Putusan PN CIBADAK Nomor 114/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 114/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Hakim Anggota Rio Barten T.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Nono Sartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu Saksi Teguh Rianto bin Mulud; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Rizki Rama Putra; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik423