- Menyatakan Terdakwa I BUGI RUSTAMAN Als MUGI Bin DENI KURNIA dan Terdakwa II AGUNG Als AL AGUNG Bin SUGIMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10(sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, kecuali masa selama terdakwa I menjalani rawat inap tidak ikut dikurangkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan angkot ( angkutan kota ) Jurusan Cibadak ? Cisaat, jenis mobil penumpang, merk SUZUKY CARRY ST 100, No. Pol : F- 1947-0Q , warna hijau tosca, tahun pembuatan 2009, Noka : MHYESL4109J602415, Nomor mesin : 10AID707756.
- 1(satu) unit kendaraan angkot ( angkutan kota ) Jurusan Sukaraja ? Sukabumi, jenis mobil penumpang, merk SUZUKY CARRY ST 100, No. Pol : F- 1984- VM, warna Pink, tahun pembuatan 1997, Noka : MHDESL410VJ489155, Nomor mesin : F10AID388051.
- 1 (satu) unit kendaraan angkot ( angkutan kota ) Jurusan Sukaraja ? Sukabumi, jenis mobil penumpang, merk SUZUKY CARRY ST 100, No. Pol : F- 1910- UE, warna Pink, tahun pembuatan 2004, Noka : MHYESL4104J666498, Nomor mesin : F10AID666498.
- Menetapkan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 365/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 365/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi FAHMI MUTTAQIN Bin H.DADANG. Dikembalikan kepada saksi SAMIR MAULANA; Dikembalikan kepada saksi AHMAD YANI Bin EMPUD; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pid.B/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 365/Pid.B/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik262