- Menyatakan TerdakwaI.ENGKUS MULYADIN Als BATIK Bin IYANG HUMAEDI, Terdakwa II.IPAN HARVIANTO Als IPEY Bin KAROM danTerdakwa III. SUJAI ZAENUDIN Als AJAY Bin SANUSItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang meninggal dunia?sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI.ENGKUS MULYADIN Als BATIK Bin IYANG HUMAEDI, Terdakwa III. SUJAI ZAENUDIN Als AJAY Bin SANUSItersebut diatas denganpidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) Tahun, Terdakwa II.IPAN HARVIANTO Als IPEY Bin KAROM Samsudintersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (delapan) tahun.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi F 2595 OP berikut kunci kontak;
- 1 (satu) potong celana warna hitam;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
- 2 (dua) botol kosong minuman anggur merah cap orang tua
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 359/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 359/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acice Sendong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ENDANG GOFUR, S.Pd (orang tua korba ARIE WIRANATA), Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pid.B/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 359/Pid.B/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik312