- Menyatakan terdakwa I. Rio Maulana Bin Romi Hermawan, Terdakwa II. Joko Susilo Als. Mbalelo Bin Muhamad Suyitno, Terdakwa III. Asep Widi Prastya Bin Edi Sulistyono dan Terdakwa IV. Winarto Als. kebon bin prawoto (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?bersama-samamelakukan kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa II. Joko Susilo Als. Mbalelo Bin Muhamad Suyitno dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan. Dan terdakwa I. Rio Maulana Bin Romi Hermawan, Terdakwa Terdakwa III. Asep Widi Prastya Bin Edi Sulistyono serta Terdakwa IV. Winarto Als. kebon bin prawoto (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos oblong warna merah milik korban (kondisi sobek bekas terbakar);
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru milik korban (kondisi robek bekas terbakar);
- 2 (dua) buah botol Aqua bekas tempat bensin ukuran 1500 ml;
- 1 (satu) bungkus abu sisa bekas pakaian yang terbakar;
- 1 (satu) potong kaos warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu - abu;
- 1 (satu) potong masker warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Type V5 warna gold;
- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI Mi4a warna pink;
- 1 (satu) potong kemeja warna biru bermotif kotak;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu ? abu;
- 1 (satu) buah topi warna biru;
- 1 (satu) buah dosbook HP Xiomi 4X warna putih dengan nomor imei 1 : 866004037403974 dan Imei 2 : 866004037403982;
- 1 (satu) buah dosbook HP merk XIAOMI warna Gold;
- 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna gold;
- 1 (satu) unit HP merk REDMI type Note 8 warna hitam kombinasi biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX No. Pol. AG-6454-YAQ warna abu ? abu beserta kunci kontak;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 90/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 90/Pid.B/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Noven Riski Aji Sukma; Dikembalikan kepada saksi Indian Hadi Puji Leksono Bin Pardi; Dikembalikan kepada saksi Viky Olga Efendi; Dikembalikan kepada Drs. Sutopo melalui terdakwa Rio Maulana Bin Romi Hermawan; 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik2726