- Menyatakan Terdakwa Yusuf Heriyanto Alias Agus Bin Hamid tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan.
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah cincin.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.
- 1 (satu) unit Handphone Tablet merk Advan.
- 1 (satu) unit Kursi Sofa.
- 1 (satu) unit Mesin Cuci merk Sanken.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha RX-King.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Yamaha RX-King.
- Uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah).
- 1 (satu) buah obeng warna kuning ungu.
- 1 (satu) lembar hasil cetak foto pelaku pada saat melakukan pencurian.
- 1 (satu) buah gunting benang berbentuk huruf ?U? warna Hitam ? Silber.
- 1 (satu) buah korek api senter.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 107/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 107/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi Rina Susilawati Binti Odang, tetap terlampir dalam berkas perkara, dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik913