- Menyatakan Terdakwa Yani bin Boirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?prostitusi? sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A9, warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna ungu
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru muda, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna merah muda, Nota pembayaran dengan nomor 051516 di Hotel Jaas Permai kamar nomor 116,
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah HP merk OPPO F9 warna biru tua dan 1 (satu) pak kondom sutra berisi 8 (delapan) bungkus kondom;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 97/Pid.B/2020/PN Trk |
|
Nomor | 97/Pid.B/2020/PN Trk |
Para Pihak | Penuntut Umum: 1.Ririn Susilowati, S.H. 2.Fajar Nurhesdi, S.H. Terdakwa: Yani Bin Boirin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Feri Anda, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ULFI ATIMMUSLIMAH Alias ?VERA?; Dikembalikan kepada saksi Wahyono Bin Karto Sutarno; Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2020/PN Trk
Statistik3923