- Menyatakan Terdakwa Syamsul Bahri Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syamsul Bahri Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Bahri Siregar dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp297.975.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditangkap dan dilakukan penahanan;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan atau kantor Pemerintah Daerah;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011/Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistibusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah;
- Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu;
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Surat Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi BUMDes Matra Abadi Jaya Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu;
- Satu Bundle Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 13-02/10228/KEP/X/1994 Atas Nama Syamsul Bahri Siregar.
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2018;
- Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2018;
- Peraturan Desa S-3 Aek Nabara Nomor: 04 Tahun 2017 tentang BUMDES MATRA ABADI JAYA;
- Keputusan Kepala Desa S-3 Aek Nabara Nomor: 13 Tahun 2017 tentang AD-ART BUMDES MATRA ABADI JAYA;
- Keputusan Kepala Desa S-3 Aek Nabara Nomor: 141/15/S3/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengurus BUMDES MATRA ABADI JAYA;
- Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor: 140/186.1/DPMD/2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu;
- Keputusan Kepala Desa S-3 Aek Nabara Nomor: 141/01/S3/Tahun 2017 tentang Perubahan Pergantian Pengurus BUMDES MATRA ABADI JAYA;
- Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 141/245/PEM/2015 Tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu (Kepala Desa-Tri Hartono);
- Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.13/3506/BKD-I/2009 Tanggal 30 Desember 2009 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu (Sekretaris Desa-Rinaldi);
- Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1521/BKPP-I/2018 Tanggal 12 April 20189 (Kabag Ekonomi-);
- Petikan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/4531/BKD-II/2016 Tanggal 21 Desember 2016 (Kabid Ekonomi-Khairul Saleh);
- Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 542/94/EKON/II/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu;
- Surat Usulan Penambahan Pangkalan LPG 3 Kg di Desa/Kelurahan Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 542/1023/Ekon/II/2019;
- Surat Usulan Sub Penyalur LPG-PSO Dan Lokasi Hasil Penataan Nomor: 542/1879/Ekon/II/2019;
- Surat Penetapan Sub Penyalur LPG-PSO Dan Lokasi Hasil Penataan Nomor: 542/2760/Ekon/II/2019;
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDES MATRA ABADI JAYA Unit Usaha LPG Tahun 2019;
- Kuitansi Pengeluaran dan Bukti Setor dana BUMDES MATRA ABADI JAYA (Tahap I) Tanggal 03 Oktober 2018;
- Kuitansi Pengeluaran dan Bukti Setor dana BUMDES MATRA ABADI JAYA (Tahap II) Tanggal 28 Desember 2018;
- Rekening Koran Kas Desa S-3 Aek Nabara Periode Januari ? Desember 2018;
- Rekening Koran BUMDES MATRA ABADI JAYA Periode 1 Juli 2019 s/d 30 September 2019;
- Bukti Penarikan Rekening BUMDES MATRA ABADI JAYA Tanggal 1 Juli 2019;
- Bukti Penarikan Rekening BUMDES MATRA ABADI JAYA Tanggal 1 Agustus 2019;
- Kuitansi Penyerahan Uang tanggal 1 Juli 2019 dari BUMDES MATRA ABADI JAYA Kepada Rudi R;
- Kuitansi Penyerahan Uang tanggal 1 Agustus 2019 dari BUMDES MATRA ABADI JAYA Kepada Samsul Bahri Siregar;
- Kuitansi Pembelian Tabung Gas LPG dari CV. Citra Mandiri Abadi oleh Syamsul Bahri Siregar & Daftar Uraian Belanja Syamsul Bahri Siregar;
- Surat Perjanian antara Dwi Pramujaya selaku Ketua BUMDES MATRA ABADI JAYA dengan Syamsul Bahri Siregar;
- Kontrak Kerjasama Pengangkatan Pangkalan LPG 3 Kg Antara Filih (Direktur PT Duta Rantau Selatan) dengan Dwi Pramujaya (Ketua BUMDes) Nomor: 067/KKPP/DRS/2019;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penambahan Modal BUMDES MATRA ABADI JAYA;
- Kartu Pangkalan Elpiji 3 Kg Nomor: 0143/2020/TANAS;
- Notulen Rapat Nomor: NR-009/F11450/2019-S0 Perihal Rapat Koordinasi LPG PSO di Kabupaten Labuhanbatu tanggal 08 April 2019 beserta Daftar Hadir;
- Notulen Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara tanggal 16 April 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2018 beserta Daftar Hadir;
- Notulen Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara tanggal 02 Oktober 2018 tentang Perubahan APBDES dan Penyerahan Aset Desa ke BUMDES beserta Daftar Hadir;
- Notulen Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara tanggal 22 November 2018 tentang Perencanaan Pendirian Gas LPG beserta Daftar Hadir;
- Notulen Musyawarah Desa S-3 Aek Nabara tanggal 11 April 2019 tentang Perencanaan Pendirian Gas LPG beserta Daftar Hadir;
- Surat Keputusan No. Kpts-015/F00000/2009-S3 tanggal 13 April 2009 Tentang Harga Jual Elpiji Tabung 3 KG;
- Surat Keputusan No. Kpts-006/F10500/2009-S-3 tanggal 25 Juni 2009 Tentang Harga Jual Tabung LPG Ukuran 3 KG;
- Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 542/138/EKON/I/2015 Tentang Penetapan Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Labuhanbatu;
- Perdes tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDES) Tahun Anggaran 2018.
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu; 9. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
176
62