- Menyatakan terdakwa 1. Ratna Wijayanti Binti Kasirin, 2. Ardi Lesnada Pratama Bin Wahid Rifai, 3. Kafid Khoirul Kuncoro Bin Sugeng, 4. Yayan Trisna Prayoga Bin Sutrisno, 5. Vena Mellisa Pangau Binti Edy Yosef Pangau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Minum minuman keras di tempat umum ?
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 355/Pid.C/2021/PN Trk |
|
Nomor | 355/Pid.C/2021/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hayadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamil Erinto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar : Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) 3. Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) hari ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) botol kosong bekas minuman neralkohol merk anggur merah @ netto 600ml; - 1 (satu) botol minuman beralkohol merk anggur merah @ netto 600ml; - 1 (satu) gelas plastik; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 satu) buah handphone merek VIVO warna merah; - 1 (satu) buah KTP ats nama Ratna Wijayanti; - 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam; - 1 (satu) buah SIM atas nama Ardi Lesnada Pratama; - 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam; - 1 (satu) buah KTP atas nama Kafgid Khoirul Kuncoro ; - 1 (Satu) buah handphone merek SAMSUNG warna putih; - 1(satu) buah KTP atas nama Yayan Trisna Prayoga; - 1 (satu) b uah handphone merk VIVO warna biru; - 1 (satu) buah KTP atas nama Vena Mellisa Pangau; Dikembalikan kepada para terdakwa 5. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.C/2021/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 355/Pid.C/2021/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.C/2021/PN Trk
Statistik1714