- Menyatakan Terdakwa Adek Yunaldo Pgl. Adek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna ungu tanpa merk ;
- 1 (satu) helai jaket warna hitam merk MELLVILLE ;
- 1 (satu) buah sendal wanita warna cokelat kombinasi warna hitam merk BARA-BARA ;
- 1 (satu) buah sendal pria warna hitam merk LUOFU ;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek merah kombinasi putih dan hitam, bertuliskan FLY EMIRATES pada bagian dada merk UNITED SPORT ;
- 1 (satu) helai celana kain berwarna merah kombinasi hitam motif kotak-kotak merk RUDDER ;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna krem merk CASERINI ;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru merk LEVI STRAUSS ;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah merk KRIS WONDO ;
- 1 (satu) helai kaus singlet warna putih merk TEXAS ;
- 1 (satu) buah buku nikah suami warna cokelat dengan kutipan akta nikah nomor.016/16/I/2007, tanggal 04 Januari 2007 atas nama Adek Yunaldo Bin Azedi dengan Yurefni Binti Irman.
- 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dengan kutipan akta nikah nomor.177/10/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 atas nama Rahmad Jovial S Bin Darmis Edison dengan Yulia Retna Binti Zulkifli ;
- 1 (satu) buah buku nikah suami warna cokelat dengan kutipan akta nikah nomor.177/10/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 atas nama Rahmad Jovial S Bin Darmis Edison dengan Yulia Retna Binti Zulkifli ;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 51/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Henki Sitanggang, Hakim Anggota Hari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada saksi Yulia Retna Dikembalikan kepada Saksi Rahmad Jovial Sukmanda 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik4523