- Menyatakan Terdakwa I Safri Yaldi Pgl Iya dan Terdakwa II Heri Dermawan Pgl Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja melakukan menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas karton merk rokok Mustika yang berisikan angka-angka pasangan nomor;
- 1 (satu) lembar kertas undangan pesta bertuliskan angka pesanan nomor pemain judi jenis togel;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung lipat warna hitam dengan IMEI 354893/06/634995/2 tipe GT-E1272 beserta SIM Card dengan Nomor telepon 085274711491;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung tipe SM-8109E warna hitam beserta sim card dengan nomor telepon 081275972775;
- Uang tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 37/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Br Hakim Anggota Hari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik348