- Menyatakan Terdakwa UUS alias USTAD RIFKI alias FIRMAN alias AGUS TRIYADI bin KARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UUS alias USTAD RIFKI alias FIRMAN alias AGUS TRIYADI bin KARDI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas besar merk MARVEL warna biru ,
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ,
- 1 (satu) set tempat tidur merk POINT spring bed warna hitam ,
- 2 (dua) buah meja rias merk ROMARO Furniture warna coklat ,
- 1 (satu) buah meja rias merk ACTIV Furniture warna coklat ,
- 1 (satu) buah lemari pakaian tiga pintu warna hitam ,
- 2 (dua) buah karung isi beras merk SETRA RAMOS Cianjur ukuran 25 Kg ,
- 1 (satu) pucuk senjata softgun merk PIETRO BERETTA warna hitam ,
- 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 6 warna putih model TA-1021 , No IMEI 1 : 356048080536104 , No IMEI 2 : 356048080536112 ,
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J3 PRO warna hitam , model SM-J330G/DS , No IMEI 1 : 359755080809953 , No IMEI 2 : 359756080809951 ,
Putusan PN CIBADAK Nomor 406/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 406/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban DJOKO SUWONDO bin SUWONDO , Dirampas untuk NEGARA . 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.B/2018/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 406/Pid.B/2018/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik1510