- Menyatakan terdakwa Syahril Afdal Pgl. Afdal Bin Nurmansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan di kotak rokok merek Sampoerna yang pada hasil taksiran barangnya berjumlah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang digunakan untuk pemeriksaan bukti di persidangan;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam beserta sim card;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna abu-abu kombinasi hitam dengan No. Pol BA 6184 CE beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hari Muktiyono, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik2113