- Menyatakan terdakwa Doniyus Imran Pgl Doni Bin Maradis (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Doniyus Imran Pgl Doni Bin Maradis (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru kombinasi merah;
- 30 (tiga puluh) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram, dan berat 0,012 (nol koma nol dua belas) gram;
- 6 (enam) lembar plastik klip warna bening;
- 1 (satu) alat hisap/bong yang didalamnya berisikan kaca pirek dan pipet;
- 1 (satu) buah pipet yang berbentuk sendok;
- 2 (dua) buah mencis/korek api masing-masing berwarna merah dan biru;
- 1(satu) buah buku merk paperline warna hijau yang didalamnya tertulis hutang-hutang penjualan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) helai celana levis 505 warna hitam;
- 1 (satu) unit hp (handphone) android merk realdme C 51 warna silver dengan Kartu telkomsel;
- 1 (satu) unit hp (handphone) merk samsung warna putih dengan kartu telkomsel;
- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki FU warna biru kombinasi hitam tanpa menggunakan plat nomor depan dan belakang;
- Uang tunai sebesar Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu) rupiah dengan rincian uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 11 (sebelas) lembar;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaisnandar Syahputra, Br Hakim Anggotaerick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik3221