- Menyatakan Terdakwa Rangga Saputra Pgl. Angga Bin Afrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primer Kesatu dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primer Kedua;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer kesatu dan dakwaan primer Kedua;
- Menyatakan terdakwa Rangga Saputra Pgl. Angga Bin Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Subsider kesatu dan tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsider kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket Kecil Diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanamam Jenis Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Klip Bening Yang Dimasukan Kedalam Plastik Klip Bening;
- 1 (satu) Paket Kecil Yang Diduga Narkotika Golongan Ijenis Ganja Kering Yang Dibungkus Dengan Plastik Bening;
- 9 (sembilan) Buah Plastik Klip Warna Bening;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo Warna Merah;
- Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000,- (enam Ratus Ribu Rupiah) Dengan Rincian 1 (satu) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah), 10 (sepuluh) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang Merek Polo;
- 3,5 (tiga Setengah Karung Plastik) Yang Diduga Berisi Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering Sebanayak 134 (seratus Tiga Puluh Empat) Paket Besar Yang Masing-masing Paket Yang Dibalut Dengan Lakban Warna Kuning;
- 1 (satu) Paket Besar Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering Yang Dibalut Dengan Lakban Warna Kuning Yang Dibalut Handuk Warna Merah Yang Ditemukan Di Dalam Ember Bekas Kaleng Cat Merk Maritex Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Gunting Dengan Gagang Warna Hijau Kombinasi Putih;
- 15 (lima Belas) Buah Plastik Bening Ukuran 1 (satu) Kilogram;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital Merk Pocket Scale Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Warna Unggu;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Br Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Yefri Fino Arnos Pgl. Iyep Bin Masnir 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik2711