- Menyatakan terdakwa Yelvita Pgl. Iyel Binti Awisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Hari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 14 (empat) belas paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berjumlah 2,51 (dua koma lima satu) gram yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) gram yang digunakan untuk pemeriksaan bukti di persidangan; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit handphone merk oppo warna dongker; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik2416