- Menyatakan Terdakwa Irsalul Khair Pgl Irsal Bin Kazanatul Isral dan Terdakwa Hamdani Akmal Pgl Dani Bin Efi Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irsalul Khair Pgl Irsal Bin Kazanatul Isral tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan kepada Terdakwa Hamdani Akmal Pgl Dani Bin Efi Akmal dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna dongker dengan No. Pol BA 3111 MU beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hari Muktiyono, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada saksi Maijul Akmal; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik2911