- Menyatakan Terdakwa1. Pebriandhika Alias Dede Bin Abdul Muhin dan Terdakwa 2. Sepri Maulana Alias Sepri Bin Rahman (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan?sebagaimana didakwaan dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truck Fuso warna biru metalik dengan No.Pol : B-9061-KM, tahun 1997, Noka : FU418U510730, Nosin : 6D22146140, STNK an. PT. Putra Armada Abadi, beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 001/SK-BPKB/BSAM/III/2018, tanggal 28 Maret 2018 dari Bank Syariah Artha Madani;
- 3 (tiga) lembar Surat Jalan dari PT. Amerta Indah Otsuka No. 8000069728, 8000069738, 8000069767;
- 1 (satu) lembar STNK Truck Fuso warna biru metalik Noka : FU418U510730, Nosin : 6D22146140, atas nama STNK PT. Putra Armada Abadi.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Playboy motif kulit salak warna coklat;
- 1 (satu) pcs kaos warna biru bertuliskan Nevada;
- 1 (satu) buah rokok elektrik warna orange merk Smoant;
- 1 (satu) buah Handhphone merk Oppo type A9 2020 warna ungu antariksa IMEI : 8635041929311;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Playboy warna Cream;
- 1 (satu) pcs kaos kuning bertuliskan Kakean Klith;
- 1 (satu) pcs kaos abu-abu bertuliskan P-E-R-F-E-C-T-I-O-N;
- 1 (satu) buah koper warna biru merk Polo Baby;
- 1 (satu) buah rokok eletrik warna silver merk Vaporesso;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A9 2020 warna hijau laut IMEI : 862435042724299;
- 1 (satu) buah Handhphone merk Oppo type A3S warna merah IMEI : 863308042812670.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 31/Pid.B/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 31/Pid.B/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Chartian Anwar, sedangkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2020/PN Cbd
Statistik96