- Menyatakan Terdakwa Dr. Ir. Binsar Situmorang, M.Si, MAP tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp587.704.949,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Sabandi dan saksi Johannes Manik berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 05 Juli 2023 dan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Mandailing Natal nomor: 93/PenPid-SITA/2023/PN Mdl tanggal 10 Juli 2023 disita oleh negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor: 039.1/POKJA.003-PK/UKPBJ-SU/2020 Kode Tender: 14643027 tentang pertanyaan CV. Satahi Persada.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor: 039.2/POKJA.003-PK/UKPBJ-SU/2020 Kode Tender: 14643027 tentang Pembukaan Penawaran dari 43 Peserta yang mendaftar terdapat 3 Peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor: 039.3/POKJA.003-PK/UKPBJ-SU/2020 Kode Tender: 14643027 tentang Pembukaan Penawaran dari 43 Peserta yang mendaftar terdapat 3 Peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Summary Report Kode Tender: 14643027 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Addendum - 1 Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi oleh POKJA 003-PK Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Dokumen Pemilihan Nomor: 038/POKJA.003-PK/UKPBJ-SU/2020 tanggal 04 Februari 2020 untuk Pengadaan Belanja Barang Yang Akan diserahkan kepada Masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Madina) oleh POKJA 003-PK Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Berita Acara Klarifikasi/Pembuktian Kualifikasi Nomor: 101.5/POKJA.003-PK/UKPBJ-SU/2020.
- 1 (satu) Dokumen Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor: 895.7/350/SPT/roAdmPemPBJ-I/2019 tanggal 30 Oktober 2019 untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Mandailing Natal pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020
- 1 (satu) Bundel Fotocopi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/431/KPTS/2020 tanggal 18 September 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/828/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) Bundel Fotocopi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/828/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Laporan Bulanan CV. Ananda Karya Tahun 2020.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Laporan Mingguan CV. Ananda Karya Tahun 2020.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Kontrak tentang Surat Adendum Kontrak: No.1629/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Surat Perjanjian Kerja: No. 809/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020 perihal Pekerjaan Kontruksi Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Madina antara CV. Ananda Karya dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (Satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Mingguan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Madina oleh CV. Ananda Karya.
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Bulanan Pekerjaan Kontruksi Konsultasi Pengawasan Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Madina oleh CV. Ananda Karya.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Shop Drawing Pembangunan IPAL Domestik Madina oleh CV. Ananda Karya.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy AS Built Drawing Pembangunan IPAL Domestik Madina oleh CV. Ananda Karya.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Kontrak tentang Surat Adendum Kontrak: No.1630/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Surat Perjanjian Kerja: No. 811/DIS.LH-SU/S/2020 tanggal 11 Maret 2020 perihal Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Mandailing Natal antara CV. Kreasi Persada dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Mingguan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Mandailing Natal oleh CV. Kreasi Persada.
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Bulanan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Mandailing Natal oleh CV. Kreasi Persada.
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan IPAL Domestik di Kabupaten Mandailing Natal oleh CV. Kreasi Persada.
- 1 (satu) Lembar Scan/Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) T.A. 2020 Nomor: 562 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembayaran Uang Muka 30 % untuk Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020.
- 1 (satu) Lembar Scan/Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) T.A. 2020 Nomor: 3969 tanggal 01 September 2020 tentang Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020.
- 1 (satu) Lembar Scan/Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) T.A. 2020 Nomor: 5412 tanggal 08 November 2020 tentang Pembayaran Lunas Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perintah Membayar (SPM) T.A. 2020 Nomor: 010/Dis.LH-SU/SPM/S/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pembayaran Uang Muka 30 % atas pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perintah Membayar (SPM) T.A. 2020 Nomor: 075/Dis.LH-SU/SPM/S/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pembayaran Termin I atas pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perintah Membayar (SPM) T.A. 2020 Nomor: 094/Dis.LH-SU/SPM/S/2020 tanggal 03 November 2020 tentang Pembayaran Lunas atas pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat untuk Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020.
- 1 (satu) Dokumen Asli berupa Dokumen Kontrak Surat Perintah Kerja Nomor: 1640/DIS.LH-SU/S/2019 tanggal 04 Juli 2019 dari PT. Trijaya Utama Konsultan Tahun 2019.
- 1 (satu) Lembar Scan/Fotocopy Surat Permohonan Usulan Lokasi Pembangunan IPAL Komunal Nomor: 660/1460/DLH/2019 tanggal 21 Mei 2019.
- 1 (satu) Dokumen Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 dari PT. Trijaya Utama Konsultan Tahun 2019.
- 1 (satu) Dokumen Asli Rencana Kerja & Syarat Teknis (RKS) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 dari PT. Trijaya Utama Konsultan Tahun 2019.
- 1 (satu) Dokumen Asli Gambar Teknis Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 dari PT. Trijaya Utama Konsultan Tahun 2019.1 (satu) Dokumen Fotocopy Invoice Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DED Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 dari PT. Trijaya Utama Konsultan Tahun 2019.
Putusan PN MEDAN Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Shbr Hakim Anggota Husni Tamrin |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
88