- Menyatakan Terdakwa Albaruddin Andi Picunang.SP.MSi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Saprodi Program READSI Tahun 2020 Kelompok Tani Harapan Komoditi Kakao Desa Marabuana Kec. Welenrang Utara Kab. Luwu;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunaan Dana SAPRODI dan Dokumentasi PenyaluranSarana produksi Pertanian Kelompok Tani Harapan Subur (KAKAO) Desa Toddopuli, Kec, Bua, Kab. Luwu, pen-erima Manfaat Kegiatan Program Readsi Tahun 2020;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Penggunan Dana Bantuan Sarana Produksi (Saprodi) Pertanian Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling up Initiative (Readsi) tahun Anggaran 2020 Ke-lompok Tani Samulang Desa Saga, Kec. Bajo, Kab. Luwu;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Saprodi Program Readsi Komoditi Tanaman Kakao Kelompok Tani Rimbun, Desa Kalibamamase Kec. Walenrang, Kab. Luwu Tahun 2020;
- 1 (Satu) Bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Sarana Produksi Program Readsi Kelompok Tani Amessangang Komoditi Kakao, Desa balutan, Kec. Bupon, Kab. Luwu Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Dana Hibah Program READSI kelompok Tani Mettoto? Harapan tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Dana Hibah Program READSI kelompok Tani Mettoto II tahun 2020;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Ke-lompok Tani Pintoe tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah Program READ-SI Kelompok Tani Suka Harapan II tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Saprodi Pro-gram READ-SI Komoditi Kakao Kelompok Tani Kaliba Sipammase tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penyaluran Saprodi Program READSI tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Saprodi dan Dokumentasi Penyaluran Sarana Produksi Pertanian Kelompok Tani Bulu Padi ta-hun 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen penyaluran sarana produksi kelompok tani bangkit Desa bukit Harapan Kec. Bua Kabupaten Luwu tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi penggunaan Dana Hibah Program READSI kelompok Tani Samonggo Jaya II tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Penyaluran Sarana Produksi Kelompok Tani Senyawa tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penyaluran Ban-tuan Sarana Produksi Pertanian Kelompok Tani Awak Saragi tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Penyaluran Bantuan Sarana Produksi Program READSI kelompok tani Inaya Salulino tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Penyaluran Bantuan Sarana Produksi Program READSI Kelompok Tani Rezeki Talluara tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pengadaan Sarana Produksi Pertanian Program READSI tahun 2020 Kelompok Tani Sikamali;
- 1 (satu) bundel Laporan Pengadaan Sarana Produksi Pertanian Program READSI Tahun 2020 Kelompok Tani Cahaya Sejahtera;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Sarana Produksi Program READSI Kelompok Tani Amanah tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Ke-lompok Tani Siammasei tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Penyaluran Bantuan Sarana Produksi Pertanian Kelompok Tani Mandiri tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana Bantuan Sarana Produksi Pertanian Program READSI tahun 2020 Kelompok tani Awal Karya;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana dan Dokumentasi Penyalu-ran Saprodi kelompok Tani Buana Bangkudu tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Penggunaan Dana dan Dokumentasi Penyalu-ran Saprodi kelompok Tani Lestari I tahun 2020;
- 1 (Satu) Bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan ke 28 (dua puluh Delapan) kelompok tani;
- Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Nomor: 520.1/1687/DISTAN/V/2020 tgl 11 Mei 2020 Tentang Perubahan Susunan Pengelola Program Kabupaten (District Programme Management Office/DPMO) Pada Kegiatan Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling up Initiative (READSI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2019 - 2023;
- Pedoman Pelaksanaan Program Readsi tahun 2020 (Rural Empower-ment and Agricultural Development Scalling up Initiative);
- Petunjuk Teknis Program READSI Tahun 2020 April 2020;
- 1 (Satu) Bundel Lembar Kerja Annual Workplan and Budget Rural Empowerment And Agricultural Development Scalling up Initiative Kabupaten Luwu Tahun 2020;
- 1 (Satu) Bundel copy Keputusan Bupati Luwu Nomor: 35/I/2020 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah Dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) Bundel copy Rekomendasi Pemberian Hibah TA. 2020 Nomor 520.1/3831/ DISTAN/XI/2019 tanggal 05 November 2019;
- Kontrak antara Padaelo dengan CV. Marga Sejahtera Nomor 003/KT.PE-DT/X./2020 tanggal 18 /11/2020;
- Kontrak antara Beru dengan CV. Marga Sejahtera Nomor 003/KT.PE-DT/X./2020 tanggal 18/11/2020;
- Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Ka-bupaten Luwu untuk Hibah Program Rural Empowerment And Agri-cultural Development scalling- up Initiative (READSI) Nomor : PHD-33/MK.7/2018 tanggal 12 Desember 2018;
- Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Nomor: 521.1/1481/DISTAN/IV/2020 tgl 15 April 2020 tentang Perubahan Penetapan Personil Pelaksana Kegiatan dan Besarnya Honorarium PNS Dan Belanja Jasa Kantor Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pertanian Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke 28 (dua puluh delapan) kelompok tani selaku penerima dana hibah program READSI;
- 1 (Satu) Bundel Dokumen (8 Delapan] halaman) Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2020;
- 1 (satu) rangkap SK Tugas BUD tahun 2020;
- 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Melakukan Monitoring dan Evaluasi;
- 1 (satu) bundel Surat Rekomendasi Pencairan.
- 2 (dua) bendel Sertifikat Mutu Benih terkait sertifikasi mutu benih yang ditandatangani Ir.Hj.ANDRINA;
- 1 (Satu) Bundel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Benih Kakao Asal Sambung Pucuk Yang Melewati masa Sertifikasi Milik Harapan Kita, Sulawesi Selatan Tahun 2020 yang terdiri dari 2 (dua) Halaman;
- 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani TAWAKKAL;
- 1 (Satu) lembar bukti pengiriman Benih Kakao Bersertifikat bernomor:015.A/BPSBP/DISBUN/V/2019 tertanggal 03 Mei 2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara dari PT.HASFARM NIAGA NUSANTARA kepada PENANGKAR KAKAO HARAPAN KITA;
- 1 (Satu) lembar bukti pengiriman Benih Kakao Bersertifikat bernomor:018.A/BPSBP/DISBUN/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara dari PT.HASFARM NIAGA NUSANTARA kepada PENANGKAR KAKAO HARAPAN KITA;
- 1 (Satu) lembar bukti pengiriman Benih Kakao Bersertifikat bernomor :018.B/BPSBP/DISBUN/V/2019 tertanggal 25 Mei 2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara dari PT.HASFARM NIAGA NUSANTARA kepada PENANGKAR KAKAO HARAPAN KITA;
- Sertifikat Mutu Benih terkait sertifikasi mutu benih Nomor 96/SMB/Bb-Kko.SP/XI/2020 yang ditandatangani Ir.Hj.ANDRINA tgl 17 November 2020;
- 1 (Satu) lembar izin usaha produksi benuh perkebunan bernomor: 12/P.10/PTSP/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani A.M YAMIN, SE., MS;
- 1 (Satu) lembar Permohonan Sertifikat Bibit Kakao Sambung Pucuk bernomor :01.09/HK/XI/2020 tertanggal 09 November 2020 atas nama TAWAKKAL;
- 1 (Satu) bendel Berita Acara Hasil Pemeriksaan Benih Kakao asal sambung pucuk yang melewati masa sertifikasi milik harapan kita, Sulawesi Selatan Tahun 2020 yang ditandatangani oleh INDAH ANITA SARI, SP., MSi dan Burhanuddin, STP di Jember, tertanggal 26 Agustus 2020;
- 1 (Satu) lembar rekening koran bernomor : 130-003-000014471-1 atas nama CV.MARGA SEJAHTERA periode 20 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar rekening koran bernomor : 130-003-000014471-1 atasnama CV.MARGA SEJAHTERA periode 15 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020 dengan total mutasi debet sebesar Rp2.417.898.983 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) dan total mutasi kredit sebesar Rp3.174.549.821 (tiga milyar seratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah);
- 1 (Satu) lembar rekening koran bernomor : 130-003-000014471-1 atasnama CV.MARGA SEJAHTERA periode 11 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020 dengan total mutasi kredit sebesar Rp763.435.000 (tujuh ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar FC KTP atas nama HERRY WISAL;
- 1 (Satu) lembar Surat Izin usaha Perdagangan Kecil atas nama Perusahaan CV.MARGA SEJAHTERA yang dikeluarkan di Makassar ter-tanggal 6 Maret 2020 ditandatangani oleh H.ANDI BUKTI DJU-FRIE,SP,M.Si;
- 1 (Satu) lembar Copy Cek No CK 576626 bulan Januari 2021 sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari CV.MARGA SEJAHTERA;
- 1 (Satu) lembar bukti transfer tertanggal 22 Desember 2020 kepada TAWAKKAL sejumlah Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar Copy Cek No CK 576627 tgl 25 Januari 2021 sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari CV.MARGA SEJAHTERA;
- 1 (Satu) lembar bukti transfer atas Nama Herry Wisal, Bank Pengirim OCBC NISP BERNOMOR REKENING 223800009191 kepada Rekening penerima 499801003730536 atas nama TAWAKKAL sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) tertanggal 24 November 2020;
- 1 (Satu) lembar bukti transfer atas Nama Herry Wisal, Bank Pengirim OCBC NISP BERNOMOR REKENING 223800009191 kepada Rekening penerima 499801003730536 atas nama TAWAKKAL sejumlah Rp32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Rekening koran Mandiri atas nama Isnawati Kadir;
- 1 (satu) bundel Sertifikat Entrees;
- 1 (satu) lembar jumlah total uang dari kelompok Tani terkait bibit kakao kepada CV. Marga Sejahtera.
- 2 (dua) lembar catatan pembelian bibit kakao.
- Uang sebesar Rp.487.516.000.00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Yohanes Marten |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmawati R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dipergunakan dalam perkara Terdakwa ISNAWATI); 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
0