- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Lajing 4 Kec. Arosbaya, tertanggal 20 Juni 2015, No.DN-05 Dd 0519902 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Arosbaya tertanggal 28-05-2018 No. DN-Dp/13 0516673 atas nama ISKANDARRIADI dan dari yang semula penulisan nama dibetulkan menjadi ISKANDAR RIADI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Lajing 4 Kec. Arosbaya dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Arosbaya Kec. Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Lajing 4 Kec. Arosbaya, tertanggal 20 Juni 2015, No.DN-05 Dd 0519902 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Arosbaya tertanggal 28-05-2018 No. DN-Dp/13 0516673 atas nama ISKANDARRIADI dan dari yang semula penulisan nama dibetulkan menjadi ISKANDAR RIADI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
Putusan PN BANGKALAN Nomor 146/Pdt.P/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 146/Pdt.P/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuklayushi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hamdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : Demikian ditetapkan pada hari : SELASA, tanggal 03 AGUSTUS 2021 oleh kami YUKLAYUSHI, SH, Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, penetapan mana telah diucapkan dalam Sidang yang Terbuka Untuk Umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD HAMDI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan dan dihadiri oleh Pemohon tersebut. Panitera Pengganti , H a k i m , Ttd. Ttd. MUHAMMAD HAMDI, S.H YUKLAYUSHI, SH. Perincian biaya : Pendaftaran perkara permohonan ........ Rp. 30.000,00 ATK ........................................................ Rp. 50.000,00 Meterai penetapan ????????? Rp. 10.000,00 Redaksi penetapan ????????? Rp. 10.000,00 Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pdt.P/2021/PN Bkl
Statistik240