- Menyatakan terdakwa Muhamad Fikril Hakim Bin Almarhum Ikhwan Asrofi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) butir pil dobel L kemasan plastic klip, 48 (empat puluh delapan) butir pil dobel L kemasanm plastic klip, 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L kemasan plastic klip, 50 (lima puluh) butir pil dobel L kemasan plastic klip dimasukkan dalam plastic kresek warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI 6 PRO warna Biru dengan simcard 085733303233 dan 087761765410 dengan IMEI 1. 866857047543885 dan IMEI 2. 866857047543893. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) dompet berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru putih nopol AG 3299 TW dengan kunci kontak tanpa STNK. Dikembalikan kepada terdakwa;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Rochayatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 166/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik1314