- Menyatakan Terdakwa FAISAL PAHLEVI Bin SYAHRIAL ZULKARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISAL PAHLEVI Bin SYAHRIAL ZULKARLAN berupa pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa dalam perkara ini :
- 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal / serbuk putih (shabu-shabu) dan 4 (empat) bungkus sedang plastik klip bening berisikan kristal / serbuk putih (shabu-shabu) seluruhnya didalam bungkus plastik klip bening besar , dengan berat netto seluruhnya kristal warna putih 14,1481 gram setelah diperiksa ,
- 1 (satu) buah kotak brankas kecil warna merah muda (pink) motif bunga ,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam .
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500, - (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik80