- Menyatakan Terdakwa Mochamad Bustomi Nudin Alias Dede Bin Ocan Effendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
- juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- 1 (satu) paket kecil yang dilakban warna hitam diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu.
- 1 (satu) paket sedang yang dilakban warna hitam diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu.
- 1 (satu) buah Tas Kecil merk POLOTOUCH warna hitam yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket Kecil dibungkus lakban warna hitam yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket Sedang dibungkus lakban warna hitam yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket Besar dibungkus lakban warna hitam yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 5/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2019/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2019/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik123